Minggu, 31 Maret 2013

HUKUM WANITA MEMBACA AL QUR’AN


Oleh : Spinksay’



Pertanyaan :
Apa hukum mengadakan perlombaan tartil al-Qur’anul Karim bagi wanita dengan kehadiran kaum laki-laki?
Jawaban :
Wanita mentartilkan bacaan a-Qur’an dengan kehadiran laki-laki (yang bukan mahrom, red) adalah tidak boleh, karena dikhawatirkan adanya fitnah bagi mereka. Dan syari’at telah datang untuk menutup segala yang bisa menjerumuskan kepada yang haram.

~*!*~
Tidak Sepatutnya Bagi Wanita Membaca al-Qur’an dengan Tajwid di Hadapan Laki-laki yang Bukan Mahrom
Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh berkata :
Seorang pengajar al-Qur’an (laki-laki,red) jika mengajari wanita melalui telepon kemudian para wanita tersebut membaca dan memperdengarkan suaranya kepada pengajar al-Qur’an tadi, maka hukumnya sama dengan jika ia mendengar suara qiro’ah mereka dari balik hijab dengan tidak terlihatnya para wanita tersebut, fitnah terjadi pada dua keadaan ini. Baik ia mendengar suara mereka melalui media udara atau angin tanpa perantara kabel atau dengan kabel (telepon, dll. red) maka sesungguhnya suara tersebut adalah suara wanita itu juga.
Dan suara wanita bukanlah aurat, menyelisihi dengan apa yang masyhur di kalangan orang-orang, akan tetapi disyaratkan pada hal ini suaranya tersebut adalah suara yang biasa. Adapun jika wanita itu membaca dengan ghunnah, iqlab dan idzhar dan.. dan.. seterusnya… dan mad thobi’i, muttashil, dan munfashil. Dan ini merupakan tajwid, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
من لم يتغن بالقرآن فليس منا
“barangsiapa yang tidak melagukan al-Qur’an maka ia bukan dari golongan kami”
Jadi wanita juga seharusnya melagukan al-Qur’an, akan tetapi tidak boleh di hadapan laki-laki secara mutlak, baik dengan melalui siaran atau telepon.
[Diterjemahkan dari Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah No. 5413]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar